(0341) 565500 [email protected] Jl. Telaga Warna, Tlogomas, Malang

Layanan Verifikasi Data Diri Ijazah dan Transkrip UNITRI

Kepada
Seluruh LULUSAN UNITRI

Proses verifikasi data diri yang akan tercetak di dalam Ijazah danTranskrip Asli para Lulusan atau Alumni UNITRI wajib dilakukan agar Ijazah dan Transkrip yang diterima oleh Alumni memiliki kesesuaian dengan Data kependudukan resmi. Kesesuaian ini merupakan amanah dari Permenristekdikti nomor 59 tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi. Dokumen yang dapat dijadikan landasan kebenaran data diri hanya E-KTP bagi WNI dan PASPOR ASLI bagi WNA. Informasi resmi dapat diunduh melalui https://infoakademik.unitri.ac.id/layanan-verifikasi-data-diri-ijazah-dan-transkrip-unitri/
Berikut alur yang dapat dilakukan oleh lulusan :
A. Verifikasi Transkrip
a. Setelah mengikuti Yudisium mahasiswa wajib melakukan proses Verifikasi Transkrip
b. Form Verifikasi Transkrip diberikan kepada mahasiswa saat yudisium atau dapat diunduh melalui link https://bit.ly/VerifTRANSKRIPUNITRI
c. Verifikasi Transkrip dilakukan oleh mahasiswa dengan mengisi Form Verifikasi Transkrip dengan melengkapi persyaratannya dan diserahkan ke Loket Transkrip Biro Akademik.

B. Verifikasi Ijazah
Lulusan yang memenuhi persyaratan dapat mengunduh Surat Pernyataan Verifikasi Ijazah dan Transkrip Akademik.
a. Form Verifikasi Ijazah dapat diunduh pada link berikut :
1. Tahun Lulus/ Tahun Ujian 2020 : https://bit.ly/VerifIjazah2020
2. Tahun Lulus/ Tahun Ujian 2021 : https://bit.ly/VerifIjazah-2021
3. Tahun Lulus/ Tahun Ujian 2022 : https://bit.ly/VerifIjazah2022
4. Jika form verifikasi belum tersedia maka bisa dicek ulang secara berkala.
b. Setelah folder pilih berdasarkan Program Studi dan NIM masing-masing lalu unduh dan cetak Form Verifikasi Ijazah menggunakan kertas HVS A4
c. Cek data diri yang tercetak pada lembar verifikasi Pastikan data diri anda sesuai dengan E-KTP (Nama, Tempat/Tanggal Lahir, NIK).
1. Jika terdapat ketidak sesuaian data diri yang tercetak dengan E-KTP anda maka silahkan mengajukan permohonan perbaikan dengan melampirkan scan dokumen pendukung (E-KTP / Paspor Asli) pada Google Form berikut: https://bit.ly/PerbaikanVERIF-Ijazah
2. Lembar verifikasi yang telah disetujui perubahannya akan langsung dikirimkan melalui email pemohon.
3. Pencetakan Verifikasi dan Desain Ijazah HANYA berdasarkan E-KTP atau PASPOR ASLI yang berlaku. Jika terdapat ketidak sesuaian data E-KTP atau PASPOR maka silahkan perbaiki dahulu sebelum perubahan data diajukan.
d. Surat pernyataan dan Lembar Verifikasi Ijazah yang telah dinyatakan benar ditanda tangani di atas materai minimal Rp. 10.000,- dan diserahkan kepada Loket Administrasi Fakultas masing-masing.
e. Bagi yang tidak berada di Kota Malang dapat dikirim melalui Pos dengan ditujukan kepada Administrasi Fakultas masing-masing.
f. Verifikasi ijazah dilakukan sesegera mungkin agar dapat mempercepat proses cetak ijazah. Jika verifikasi ijazah tidak dilakukan maka ijazah asli dan transkrip akademik tidak akan di cetak oleh BAK.

en_USEnglish